Hati-hati Zina berkedok Nikah sirri

Aneh tapi nyata, perzinahan yang berkedok nikah sirri, bagaimana mungkin seorang wanita hanya dihargai dengan nilai uang, mereka diberi iming-iming uang yang banyak dengan kedok nikah sirri, yang kemudian ada tenggat waktunya, bisa semalam, seminggu bahkan berbulan-bulan.

Kemudian setelah itu wanita tersebut boleh ditinggal.

Ini adalah sebuah kerusakan versi baru, benar benar rusak.


Didalam jawapos diberitakan:
waPos.com - Pemerintah meminta para perempuan hati-hati dan jangan mau terbujuk dengan iming-iming dalam situs nikahsirri.com. 
Di dalam situs itu terdapat program nyeleneh yang diluncurkan lembaga Partai Ponsel berupa Lelang Perawan dan Kawin Kontrak. 
Dalihnya, dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum adam kaya atau nikah siri bagi janda. 
Modusnya, bila ada perawan atau janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut. 
Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa bulanan sesuai kemampuan finansial calon mempelai.
Dalam keterangan tertulis Partai Ponsel dengan Ketua Umum Aris Wahyudi, program itu disebutnya dengan 'redistribusi aset' dengan cara tradisional yaitu lelang perawan atau 'bukak klambu’ (buka kelambu). 
Namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih menelusuri kebenaran program tersebut dan akan bekerja sama dengan kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Di dalam situs nikahsirri.com, menggulirkan tagline 'Mengubah Zinah Menjadi Ibadah'. Hal itu bisa saja memberi peluang bagi para kaum pria hidung belang untuk melegalkan perzinahan.
Dikutip dari situs tersebut, Sirri (atau siri) berasal dari bahasa Arab, yang artinya "rahasia". Jadi, nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan atau tidak diumumkan kepada publik. 
Definisi resmi dari Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan tidak di hadapan PPN (Pegawai Pencatat Nikah), dan tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama). 
Proses pernikahan ini biasanya dilakukan oleh penghulu, yaitu ulama yang telah menguasai hukum-hukum munakahat (pernikahan). Pernikahan siri tidak serumit seperti pernikahan yang biasa dilakukan di KUA. 
Syarat-syarat untuk bisa melaksanakan pernikahan siri adalah:
1. Adanya mempelai pria dan wanita 
2. Adanya wali mempelai wanita (bisa digantikan oleh seorang yang ahli dalam ilmu agama)
3. Adanya 2 (dua) orang saksi
4. Adanya penghulu (orang yang menikahkan)
5. Melakukan ijab qobul (dipandu oleh penghulu)
"Anda tidak perlu repot mempersiapkan sendiri segala persyaratan di atas, karena kami ada disini untuk membantu anda. Team manajemen kami telah menyiapkan semuanya, sehingga yang Anda perlukan hanya kesiapan mental saja," tulis situs tersebut. 
(ika/JPC)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Pengetikan di Pamekasan Daerah Kota

Contoh logo properti keren

Kondisi Terkini Palestina Usai Pernyataan Donald Trump